Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan One Pesantren One Product
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat melakukan upaya pemberdayaan sosial
kepada umat sebagai kelompok komunitas di lingkungan
Pesantren melalui program One Pesantren One Product;
b. bahwa melalui program One Pesantren One Product, umat di
lingkungan Pesantren menjadi agen pembangunan yang
berperan dalam menggerakan perekonomian daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan program One Pesantren One
Product sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Penyelenggaraan One Pesantren One Product;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol3, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Terdiri dari 19 Pasal dan 7 Bab, yaitu KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN , SISTEM INFORMASI PESANTREN , KOLABORASI , MONITORING DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN , PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
PENYELENGGARAAN ONE PESANTREN ONE PRODUC
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Evaluasi Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah
yang efisien, efektif, dapat dilaksanakan dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, dilakukan evaluasi
terhadap produk hukum daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan evaluasi terhadap produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu adanya pedoman evaluasi dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Evaluasi Produk
Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Undang-Undang 30 Tahun 2O14, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016 , Peraturan Gubernur Jawa Barat 105 Tahun 2016
Terdiri dari 11 pasal dan 6 Bab, yaitu KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN , PELAKSANAAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
06I 12344lOTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2Ol7;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 diubah.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ke-13 (Ketiga Belas) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2OL9 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan ke-13 (Ketiga
Belas) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat D
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O16, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2O19
terdiri dari 8 Pasal dan 6 bab, yaitu KETENTUAN UMUM , PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN
TUNJANGAN KE-13 (KETIGA BELAS) , PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN
TUNJANGAN KE.13 (KETIGA BELAS), PENGENDALIAN INTERNAL , PENDANAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KE-13 (KETIGA BELAS) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1OO Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2O18, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 19 Pasal dan 7 Bab, yaitu
KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL , KELEMBAGAAN NON STRUKTURAL , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARA
15 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
Pergub Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Telah Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016jo. Nomor 4 Tahun 2017, Dan Bahwa Untuk Efektivitas, Efisiensi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168|PMK.O7 12008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Nomor 34 Tahun 2016
20 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, dan
tim penunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa untuk penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan,
dan tim penunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah
ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
dan Kepala Perangkat Daerah sesuai mandat yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun
20t9;
c. bahwa untuk tertib administrasi penunjukan sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu penambahan
dalam tim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dalam
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol9;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2Ol9 tentang Pemberian Mandat dalam Penunjukan
Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas
dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah Frovinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru harus
memenuhi asas keadilan, karena setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu serta
tanpa diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 42 Pasal, lampiran dan 12 bab yaitu KETENTUAN UMUM, ASAS, MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU , PELAKSANAAN PPDB , PENGADUAN , INFORMASI , PELAPORAN , PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , SANKSI , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018 dicabut.
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perlu Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; B. Bahwa Penetapan Nama-Nama Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Ditetapkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 115 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo. Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penandatanganan Keputusan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah, Atau Kepala Perangkat Daerah; D. Bahwa Sehubungan Dengan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA
KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 53 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pola Karir Jabatan Fungsional Guru Dan Pengawas Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PETUNJUK - TEKNIS - PEMENUHAN - GURU - DAN - TENAGA - KEPENDIDIKAN - PADA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - DAN - SEKOLAH LUAR - BIASA
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan guru untuk menjamin pendidikan yang bermutu, sehingga perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pad Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; Permendiknas No. 13 Tahun 2007; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 24 Tahun 2008; Permendiknas No. 24 Tahun 2008; Permendiknas No. 25 Tahun 2008; Permendiknas No. 26 Tahun 2008; Permendiknas No. 27 Tahun 2008; Permendiknas No. 32 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No. 14 Tahun 2016; Permendikbud No. 68 Tahun 2014; Permendikbud No. 28 Tahun 2016; Permendikbud No. 6 Tahun 2018; Permendikbud No. 15 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, yang meliputi Ketentuan umum, Tata laksana, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat