Terdiri dari 22 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat