Terdiri dari 19 Pasal dan 7 Bab, yaitu KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN , SISTEM INFORMASI PESANTREN , KOLABORASI , MONITORING DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN , PEMBIAYAAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat