ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru diperlukan
pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam penyelenggaraan penerimaan siswa didik baru
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
serta untuk memenuhi asas keadilan setiap warga negara
yang berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa
diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
- KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PENYELENGGARA PPDB, PENGADUAN , INFORMASI, PELAPORAN , PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK , PEMBIAYAAN , sanksi, Ketentuan Punutup
|