ABSTRAK: |
- Bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Telah Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016jo. Nomor 4 Tahun 2017, Dan Bahwa Untuk Efektivitas, Efisiensi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168|PMK.O7 12008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
- Beberapa Ketentuan Diubah
|