Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daereah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda No. 3 Tahun 2021. Karena adanya perubahan dan penyesuaian penulisan warna dan lambang daerah tanda jabatan Camat dan Lurah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Samarinda No. 3 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 3 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 3 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 122 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Kalisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Usulan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2008; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021; dan Perwali Samarinda No. 122 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2022 yang berubah adalah: Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI PENERIMAAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Penerimaan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, menyebutkan elektronifikasi transaksi pendapatan daerah terdiri dari transaksi pajak daerah, transaksi retribusi daerah dan transaksi selain pajak daerah, dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai Penerimaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019; dan Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019 yang diubah, sebagai berikut: Pasal 2 disempurnakan; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; Pasal 7 ayat (5) diubah; dan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022
SAMPAH - PENGELOLAAN - SANKSI ADMINISTRATIF - PENGAWASAN DAN PENERAPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1a), 24A ayat (3), dan Pasal 48 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Ketentuan Umum; Pengawasan; Sanksi Administratif; Sistem Informasi Manajemen; Pembinaan dan Evaluasi Kinerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran sinergitas, sinkronisasi, efektivitas, dan optimalisasi dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah perlu mengatur pola koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pola Koordinasi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; dan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pola Koordinasi Pemerintahan Daerah; Pola Koordinasi Pemerintah Daerah; Pola Koordinasi dengan Instansi Vertikal; Jenis, Bentuk, Waktu, dan Hasil Koordinasi; Tata Hubungan dan Mekanisme Kerja; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2022
PROSES BISNIS - PEMERINTAH DAERAH - PETA - PENYUSUNAN - PEDOMAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dalam rangka membangun dan menata tata laksana serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 81 Tahun 2010; Pemenpan RB No. 19 Tahun 2018; dan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis; Penyusunan Peta Proses Bisnis; Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis; Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022
Perwali Kota Samarinda No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara
Diubah dengan
Perwali Kota Samarinda No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 321
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara. Selain itu dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Subjek dan Objek IMTN; Kewenangan IMTN; Prosedur dan Persyaratan Administrasi IMTN; Pencabutan IMTN; Pelaporan, Pengarsipan, dan Pembuatan Risalah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2022
ARSIP SUBSTANSIF - JADWAL RETENSI - PERIKANAN DAN PEKERJAAN UMUM - PEMDA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANSIF URUSAN PERIKANAN DAN PEKERJAAN UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip urusan Perikanan dan Pekerjaan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintahan Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 15 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip Substantif; Penyusutan Arsip; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 04 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PROGRAM - PELAKSANAAN - PEDOMAN TEKNIS
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Untuk memberikan arah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman teknis pelaksanaan. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sasaran dan Pelaksana; Penganggaran; Bentuk Kegiatan; Pengelolaan Anggaran dan Kegiatan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Penatausahaan dan Pelaporan; Pembinaan; Monitoring dan Evalausi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat