Peraturan Wali Kota ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Pola Koordinasi Pemerintahan Daerah; Pola Koordinasi Pemerintah Daerah; Pola Koordinasi dengan Instansi Vertikal; Jenis, Bentuk, Waktu, dan Hasil Koordinasi; Tata Hubungan dan Mekanisme Kerja; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat