Peraturan Wali Kota ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Subjek dan Objek IMTN; Kewenangan IMTN; Prosedur dan Persyaratan Administrasi IMTN; Pencabutan IMTN; Pelaporan, Pengarsipan, dan Pembuatan Risalah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat