Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 73 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 14 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal ayat (2); Pasal 8 ayat (3) lampiran I; Pasal 13; Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 16; Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1); Pasal 21 ayat (1), (8), (9); Pasal 25 ayat (2). Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 14 ayat (6), ayat (9), dan ayat (10). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan 1 ayat diantara Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) yakni ayat (8a), serta terdapat ketentuan yang ditambahkan 1 ayat baru yakni Pasal 21 ayat (10)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
BD 2023/464
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan