Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 14 Tahun 2022, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal ayat (2); Pasal 8 ayat (3) lampiran I; Pasal 13; Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 16; Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1); Pasal 21 ayat (1), (8), (9); Pasal 25 ayat (2). Dan ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 14 ayat (6), ayat (9), dan ayat (10). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan 1 ayat diantara Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) yakni ayat (8a), serta terdapat ketentuan yang ditambahkan 1 ayat baru yakni Pasal 21 ayat (10)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat