Peraturan Wali Kota ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019 yang diubah, sebagai berikut: Pasal 2 disempurnakan; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; Pasal 7 ayat (5) diubah; dan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat