Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI PENERIMAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019 yang diubah, sebagai berikut: Pasal 2 disempurnakan; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; Pasal 7 ayat (5) diubah; dan Pasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI PENERIMAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 326
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan