Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat