Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2022 yang berubah adalah: Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; dan Pasal 29.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat