SAMPAH - PENGELOLAAN - SANKSI ADMINISTRATIF - PENGAWASAN DAN PENERAPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1a), 24A ayat (3), dan Pasal 48 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Ketentuan Umum; Pengawasan; Sanksi Administratif; Sistem Informasi Manajemen; Pembinaan dan Evaluasi Kinerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- 18 hlm.
|