Penetapan - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Cipta Kerja - Undang-Undang - perpu
2023
Undang-undang (UU) NO. 6, LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Lampiran file: 1127 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 10, lampiran hlm 11 sd 1127)
|