Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut.
Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH.
Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Undang- Undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
-
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;
bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. PENYELESAIAN PENGADUAN
8. KETENTUAN SANKSI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2009.
-
Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
4. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
5. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
6. MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
7. KOMISI INFORMASI
8. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
9. HUKUM ACARA KOMISI
10. GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarsementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undangDaruratNo.5tahun1958tentangKedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958No. 137);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Peraturan-peraturanyangtermaktubdalamUndang-undangDaruratNo. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat(Lembaran-Negaratahun1958No.137)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan.
Pasal 1.(1)Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asistenapoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa dibawahpengawasanseorangapotekermenurutpasal1Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulaiberlaku.(2)Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesiabelum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :a.memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;b.memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhisyarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukanpekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorangapoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagaiperusahaan partikelir.(3)Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asistenapoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukupmempunyaipengalamansebagaijururesep,lagipulasekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asistenapoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
ABSTRAK:
bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;b."Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1958.
UUDrt No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1958.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1954.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat