Peraturan-peraturanyangtermaktubdalamUndang-undangDaruratNo. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat(Lembaran-Negaratahun1958No.137)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan. Pasal 1.(1)Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asistenapoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa dibawahpengawasanseorangapotekermenurutpasal1Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulaiberlaku.(2)Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesiabelum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :a.memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;b.memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhisyarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukanpekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorangapoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagaiperusahaan partikelir.(3)Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asistenapoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukupmempunyaipengalamansebagaijururesep,lagipulasekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asistenapoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat