Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Mengubah
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Lingkup pengaturan UU ini meliputi: a) peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan; b) Jalan Umum; c) Jalan Tol; d) Jalan Khusus; e) data dan informasi; f) partisipasi masyarakat; dan g) penyidikan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
UU ini mengubah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penjelasan: 31 hlm
Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional ,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g rahun Lggg tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan j asa konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1962
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
UU No. 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat mengakomodir mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah yang dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek. Dasar penerbitan SBSN oleh pemerintah tersebut dengan menggunakan dasar berupa proyek dan/atau jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi: 1) pembangunan infrastruktur; 2) penyediaan pelayanan umum; 3) pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat