Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023

Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah yang dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek. Dasar penerbitan SBSN oleh pemerintah tersebut dengan menggunakan dasar berupa proyek dan/atau jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi: 1) pembangunan infrastruktur; 2) penyediaan pelayanan umum; 3) pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
LN.2023/No.42, TLN No.6857, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan