Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dalam rangka memberikan pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja yang bekerja di wilayah Daerah melalui program alih teknologi pelatihan oleh Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia sebagai kewajiban bagi pemberi kerja TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
11 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015
Permenkes No. 31 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL Kab Sanggau : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN GURU
ABSTRAK:
bahwa pembangunan manusia Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera tidak terlepas dari peran dan fungsi guru dalam mengajar dan mendidik anak-anak bangsa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2008, Permendikbud No.10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan Guru, Hak, Kewajiban dan Wewenang Guru, Penyelenggaraan Perlindungan Guru, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Koordinasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap resiko sosial ekonomi yang dialaminya, sehingga perlu penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan produktifitas tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2021; Perpres Nomor 37 Tahun 2021; Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
Terdiri dari 9 (sembilan) Bab dan 28 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 34 Tahun 2018
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri dibawahnya;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 17 Tahun 2017
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 8 Tahun 2006
7. PP No. 39 Tahun 2006
8. PP No. 8 Tahun 2008
9. Perpres No. 29 Tahun 2014
10. Perpres No. 2 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/9/M.PAN/5/2007
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Permendagri No. 86 Tahun 2017
14. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Pasal 2 :
Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama adalah :
a. Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam penyelenggaraan manajemen kinerja secara baik;
b. Untuk memperoleh ukuran keberhasilah dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Mencabut :
1) Keputusan Bupati Bengkulu Utara No. 060/446/B.11/2017
Mengubah :
1) Keputusan Bupati Bengkulu Utara No. 060/93/B.11/2017
14 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Cimahi;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan
peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Cimahi;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 48 pasal, 21 bab yaitu ketentuan umum, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penyelesaiaan dan perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, organisasi pengusaha dan serikat pekerja, mogok kerja dan unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan ketenagakerjaan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching), jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya, upah minimum kota (umk), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan pidana dan sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan di kota cimahi
85 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat