Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1961

Wajib Kerja Sarjana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 1961
Tanggal Pengundangan
29 April 1961
Tanggal Berlaku
29 April 1961
Sumber
LN. 1961 No. 207 , TLN NO. 2270, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. UU No. 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan