Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi,untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
3.Hak Dan Kewajiban
4.Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
5.Pemohon Informasi Dan Dokumentasi
6.Klasifikasi Informasi Publik
7.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Ka bu paten Karanganyar, maka perlu diatur Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur permohonan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1982.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI - PEDOMAN PENGELOLAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan PLID, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID, koordinasi dan fasilitasi PPID desa, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Demak 31 Tahun 2011 dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat akan informasi hukum, maka dalam pelaksanaan penghimpunan, pendokumentasian produk hukum dan lembaran daerah serta mengatur penyebaran informasi hukum secara lengkap, akurat, efektif dan efisien perlu adanya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata, secara cepat, akurat dan terintegrasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Pergub Sumatera Selatan No.40 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pengeloaan JDIH; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 1-D Tahun 2017tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
Mengubah :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka tugas pokok dan fungsi pemanfaatan lahan, pemakaian kekayaan daerah berupa tanah aset pemerintah dan pemanfaatan ruang rekalme berada pada Dinas Tata Ruang Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian khususnya pada Perwali No 10A Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tk II Surakarta No 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame pada Lampiran I tentang Susunan Keanggotaan Tim Penataan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta No 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 36 Tahun 2005; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I mengenai kedudukan dalam instansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta diubah.
5 hlm
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat