Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2017
PERBUP Kab. Balangan No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait dengan perlakuan terhadap penyusutan aset tetap dan pendapatan diterima dimuka, perlu mengubab Lampiran Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah, Sebagai berikut : metode penyusutan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap diubah; Penghentian dan Pelepasan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap ditambahkan penjelasannya; perhitungan Pendapatan diterima dimuka, dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO ditambah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 harus
segera diterapkan namun memerlukan masa
transisi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4
ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; dan, Permendagri No.64 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yang terdapat pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Mengubah peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi.
55 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2017
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupatenhulu Sungai Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Pasal 4
ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera
diterapkan namun memerlukan masa transisi.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun
2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Kepmenkeu Nomor: 59/KMK.6/
2013; Perda HSU Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Utara.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kolaka
sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010, perlu mengatur kebijakan
akuntansi;
b. bahwa ketentuan PasaJ 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah yang
menyatakan bahwa kebijakan akuntansi
pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dima.ksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Kolaka;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959.
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
l 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nornor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 .
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran penerapan
akuntansi berbasis akrual maka perlu diberlakukan
akuntansi persediaan, akuntansi dana bergulir,
akuntansi aset tetap, dan akuntansi penyusutan berbasis
akrual;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 14
Tahun 2016;
Materi Pokok: Menghapus ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3; disisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yakni Pasal 12A; menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf e.2; menghubah ketentuan angka 2 "Klasifikasi" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf c angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf d, huruf e dan huruf g angka 4 Pengukuran" huruf A
"Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM NFORMASI
AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah dan menambahkan 1 (satu) pada huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 "Aktivitas Pengendalian huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I yakni huruf da; mengubah ketntuan uruf c angka 3 "Unit dan Fungsi Pelaksana" huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf b angka 5 "Prosedur Persediaan huruf B Sistem dan
Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset
Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I"; mengubah Ketentuan angka 4 "Pengukuran huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I ; menghapus ketentuan huruf c paragraf 2 angka 7 "Pengeluaran Setelah Perolehan
Aset Tetap" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 9 "Penyusutan Aset Tetap huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I ; menambahkan 1 (satu) paragraf pada ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf A "Kebijakan Akuntansi
Pendapatan-LRA" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I; menambahkan Ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf C "Kebijakan Akuntansi Belanja" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I ; mengubah ketentuan angka 3 Pengakuan" huruf C "Kebijakan Akuntansi Beban" BAB IX "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENDAPATAN - LO, BEBAN" LAMPIRAN I pada eraturan Bupati Steman Nomor 21 Tahun 2014
tentang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Mengubah: Peraturan Bupati Steman Nomor 21 Tahun 2014
tentang Akuntansi Keuangan Daerah Tahun 2014 Nomor 12 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah;
Jumlah Halaman: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan hasil laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Mengubah Lampiran XI huruf c angka 64 Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
mengubah PERBUP No. 15 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan perubahan dasar penyusunan Laporan Keuangan.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 6. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 7. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang.
Ketentuan Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja, Perlakuan Akuntansi Atas Belanja Barang dan Belanja Modal/Aset Tetap, angka 27 (tabel batasan minimal kapitalisasi aset tetap) diubah, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 34 dan angka 35; Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan (Dikapitalisasi Menjadi Aset Tetap Atau Tidak) angka 35 (tabel batasan minimal kapitalisasi belanja pemeliharaan), angka 36 sampai dengan angka 42 dihapus dan diubah, sehingga Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja berbunyi sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berhubungan dengan perubahan waktu
penyajian Penyisihan Piutang yang belum diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng, maka perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 47 Tahun 2015
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|237
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 5587 Tahun 2014) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 67 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
Pasal I
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
TAHUN 2017 NOMOR 34
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah; b. bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual tahun 2014 dan 2015 (s/d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 107/LHP/XVIII.SBY/11/2015 tanggal 3 Nopember 2015 menyatakan bahwa regulasi yang tersedia belum dapat menjadi acuan yang memadai bagi pelaksana pengelolaan keuangan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual; c. bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor 53.B/LHP/XVIII.SBY/05/ 2017 tanggal 26 Mei 2017 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik belum menetapkan prosedur mengenai mekanisme pengeluaran non anggaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Materi pokok berisi mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat