Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 30 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; Tujuan dibentuknya Peraturan Bupatiini adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Ruang Lingkup yang meliputi Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR: 30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
    Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan