Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat