Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupatenhulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan ini Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupatenhulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.40
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 38 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan