Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah, Sebagai berikut : metode penyusutan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap diubah; Penghentian dan Pelepasan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap ditambahkan penjelasannya; perhitungan Pendapatan diterima dimuka, dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO ditambah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat