Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah, Sebagai berikut : metode penyusutan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap diubah; Penghentian dan Pelepasan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap ditambahkan penjelasannya; perhitungan Pendapatan diterima dimuka, dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO ditambah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.39
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan