Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 69 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah diubah yaitu Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Bagian C nomor 8 tentang Penyusutan di dalam Lampiran III Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.69
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan