Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah diubah yaitu Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Bagian C nomor 8 tentang Penyusutan di dalam Lampiran III Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat