Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, yaitu Ketentuan dalam Lampiran III ditambah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat