Materi Pokok: Menghapus ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3; disisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yakni Pasal 12A; menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf e.2; menghubah ketentuan angka 2 "Klasifikasi" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf c angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf d, huruf e dan huruf g angka 4 Pengukuran" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM NFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah dan menambahkan 1 (satu) pada huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 "Aktivitas Pengendalian huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I yakni huruf da; mengubah ketntuan uruf c angka 3 "Unit dan Fungsi Pelaksana" huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf b angka 5 "Prosedur Persediaan huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I"; mengubah Ketentuan angka 4 "Pengukuran huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I ; menghapus ketentuan huruf c paragraf 2 angka 7 "Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 9 "Penyusutan Aset Tetap huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I ; menambahkan 1 (satu) paragraf pada ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf A "Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I; menambahkan Ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf C "Kebijakan Akuntansi Belanja" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I ; mengubah ketentuan angka 3 Pengakuan" huruf C "Kebijakan Akuntansi Beban" BAB IX "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENDAPATAN - LO, BEBAN" LAMPIRAN I pada eraturan Bupati Steman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2016;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat