Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 37 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menghapus ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3; disisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yakni Pasal 12A; menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf e.2; menghubah ketentuan angka 2 "Klasifikasi" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf c angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf d, huruf e dan huruf g angka 4 Pengukuran" huruf A "Kebijakan Akuntansi Persediaan" BAB III "SISTEM NFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah dan menambahkan 1 (satu) pada huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 "Aktivitas Pengendalian huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I yakni huruf da; mengubah ketntuan uruf c angka 3 "Unit dan Fungsi Pelaksana" huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN LAMPIRAN I; mengubah ketentuan huruf b angka 5 "Prosedur Persediaan huruf B Sistem dan Prosedur Akuntansi Persediaan BAB III "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 3 "Pengakuan" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I"; mengubah Ketentuan angka 4 "Pengukuran huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I ; menghapus ketentuan huruf c paragraf 2 angka 7 "Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap" huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap" BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNY A" LAMPIRAN I; mengubah ketentuan angka 9 "Penyusutan Aset Tetap huruf A "Kebijakan Akuntansi Aset Tetap BAB V "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ASET TETAP, DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA" LAMPIRAN I ; menambahkan 1 (satu) paragraf pada ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf A "Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I; menambahkan Ketentuan angka 3 "Pengakuan huruf C "Kebijakan Akuntansi Belanja" BAB VIII "SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA, BELANJA DAN PEMBIAYAAN" LAMPIRAN I ; mengubah ketentuan angka 3 Pengakuan" huruf C "Kebijakan Akuntansi Beban" BAB IX "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENDAPATAN - LO, BEBAN" LAMPIRAN I pada eraturan Bupati Steman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2016;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
BD.2017/NO. 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan