Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2014

Akuntansi Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Laporan Keuangan; Sisten Informasi Akuntansi Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.12.SERI.E
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 51 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 2 Tahun 2005 tentang Akuntansi Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan