Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok berisi mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan