Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023 (10): 134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Pajak Daerah;
b. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati;
c. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak;
d. Retribusi Daerah;
e. Retribusi Jasa Umum;
f. Retribusi Jasa Usaha;
g. Retribusi Perizinan Tertentu;
h. pemungutan Pajak dan Retribusi;
i. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi;
j. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi;
k. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan
l. kerahasiaan data Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 4);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 22);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 23);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 24);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 25);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 95);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 27);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 28);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 38);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 39);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 41);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 42);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 43);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 45);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerDesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2013 Nomor 52);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 94);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 97);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 1);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 2);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 Nomor 2);
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denga PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinventasi Bab V Penyidikan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan situasi p[erekonomian sekarang, ketentuan mengenai tarif Retribusi Pasar sebagaiman diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah dewasa ini.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permendagri No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan daerah serta
sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli
daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak
kena pajak khususnya terhadap pajak restoran
sesuai dengan kondisi perekonomian
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 SALINAN 2 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Maros
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan persampahan, maka penanganan masalah persampahan yang merupakan masalah khas perkotaan perlu mendapat perhatian dan
penanganan secara serius melalui berbagai upaya untuk membangun kesadaran dan budaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota, yang diikuti dengan peningkatan pelayanan kebersihan terutama penanganan persampahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelayanan persampahan oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikenakan pungutan berupa
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
11 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016
PENEIAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PRO\'INSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimara telal diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2074 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajat Daerah Provinsi
Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2O16,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
PerGub Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.70 % (Tujuh puluh persenj untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b.30 o/o ("figa puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB , Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
angka 12 dan angka 13, dan Pasal 2 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 14 Tahun 2013, khususnya Pajak
Restoran maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan
dalam pemungutan pajak restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang
Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam
Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten /Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak yang Dibayar Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan
Lain-lain;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 04) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2013 Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor
03) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 14);
Didalam Peraturan Bupati ini mengstur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
6. Pelaksana
7. Tata Cara Pendaftaran
8. Pemungutan Pajak
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
11. Kedaluwarsa Penagihan
12. Pembukuan dan Pemeriksaan
13. Sanksi dan Penyidikan
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat