Didalam Peraturan Bupati ini mengstur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 6. Pelaksana 7. Tata Cara Pendaftaran 8. Pemungutan Pajak 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan 11. Kedaluwarsa Penagihan 12. Pembukuan dan Pemeriksaan 13. Sanksi dan Penyidikan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat