Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2015

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengstur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 6. Pelaksana 7. Tata Cara Pendaftaran 8. Pemungutan Pajak 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan 11. Kedaluwarsa Penagihan 12. Pembukuan dan Pemeriksaan 13. Sanksi dan Penyidikan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan