Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a.70 % (Tujuh puluh persenj untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b.30 o/o ("figa puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB , Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat