PERDA Kota Semarang No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2022
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah dan
perwujudan partisipasi masyarakat guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
kemandirian daerah dan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha
serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, maka untuk seluruh
peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur
tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus
ditinjau kembali dan diatur dalam 1 (satu) peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
268 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
PERDA Kab. Kudus No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk
peningkatan pelayanan tempat rekreasi dan
olahraga kepada masyarakat serta
mendukung peningkatan pendapatan asli
daerah, perlu mengatur Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan tempat rekreasi dan olahraga
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2007
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 maka perlu menyusun peraturan mengenai pengujian kendaraan bermotor; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka djpandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-unnang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerjntah Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Remhang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD Lombok Barat Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber• sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanan pembangunan daerah;
-bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah memiliki Gelanggang Olahraga (GOR) "Patut Patuh Patju" di Gerung yang merupakan aset daerah dan memerlukan perawatan, pemeliharaan serta pengelolaan yang lebih optimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
-bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
-bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA; TERDIRI DARI III BAB; 4 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA;
3. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011
pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan bumi dan bangunan di wilayah Kab Bogor memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang leboh baik kepada orang atau badan yang mempunay Hak diatasnya dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan wilayah yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 38 Tahun 2007; PP NO. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 148/MK.07/2010; Perda Kab Bogor NO. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009.`
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan Wjib Pajak Dan Surat Keteapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
60 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah guna mewujudkan kesejahteraan bagi
warganya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan
secara adil, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, promosi, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan,
Pemerintah Daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang
memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pengelolaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan Pemungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003
retribusi - pelayanan - parkir - di - tepi - jalan - umum
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan keteraturan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Parikir Di Tepi Jalam Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor no. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentaun Umum, Nama Obyek Dan subyek Retribusi, Golongan Retribusi, ara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pelayanan persampahan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan.
Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan
usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari
kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm, Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat