RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi pelayanan persampahan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 diubah.
- 6 hal
|