Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi jasa umum, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman mayat, retribusi pelayanan pasar, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/No. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
  2. PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. PERDA Kab. Rembang No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan