Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan masa saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/No. 6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
  2. PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2003

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan