RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu rnengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disahkan
berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1999, perlu diubah.
- UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 16 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
- Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 diubah.
- 6 hal
|