RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat
(3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta Prinsip-prinsip Dasar
Konveksi Hak-hak Anak, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
dipandang perlu untuk disesuaikan: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 diubah.
- 7 hal
|