Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan; Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan. Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya. Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat