retribusi-tempat-rekreasi-olah-raga
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah dicabutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Kudus dengan Perusahaan Umum Perhutani / KKPH Pati Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan Wana Wisata Kajar dan Air
Terjun Montel Colo, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepariwisataan, serta intesifikasi pendapatan asli daerah, perlu mengubah
untuk yang kedua kalinya terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
- 4 Halaman
|