PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA; TERDIRI DARI III BAB; 4 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA; 3. KETENTUAN UMUM
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat