Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2005
Tanggal Berlaku
06 Desember 2005
Sumber
LD.2005/No.14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan