Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai
dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal
67, serta Pasal 69
Diubah dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
Pajak dan Retribusi Daerah-Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya teknologi komunikasi yang semakin pesat
telah menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas;
b. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dan
prasarana telekomunikasi yang dalam penyediaannya berkaitan langsung
dengan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga guna
menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara
telekomunikasi perlu disusun pengaturan pengelolaan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten majalengka
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tah^
2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten diatur dengan
Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian dari
Hasil Pajak Daerah an Retribusi Daerah Kepada Gampong
Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, BAB III Tata Cara Penyaluran, BAB IV Penggunaan, BAB V Pelaporan, BAB VI Pengawasan, BAB VII Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Pekalongan sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak
Bab III Pajak Hotel
Bab IV Pajak Restoran
Bab V Pajak Hiburan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab IX Pajak Parkir
Bab X Pajak Air Tanah
Bab XI Pajak Sarang Burung Walet
Bab XII Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Bab XIII Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Bab XIV Pemungutan Dan Penetapan Pajak
Bab XV Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Bab XVI Keberatan Dan Banding
Bab XVII Pengurangan Dan Keringanan Pajak
Bab XVIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XIX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XX Kadaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XXI Pembukuan Dan Pemeriksaan
Bab XXII Insentif Pemungutan
Bab XXIII Ketentuan Khusus
Bab XXIV Ketentuan Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Sengketa Pajak
Bab XXVII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XXVIII Ketentuan Peralihan
Bab XXIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No.25 Seri C 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan, oleh karena itu dalam rangka menciptakan
kebersihan dan keindahan lingkungan serta peningkatan pelayanan
persampahan/kebersihan perlu mengatur tentang Retribusi Kebersihan;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-und:mg Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pe:merintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Petaturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimlo Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 2 huruf c, Retribusi pasar grosir/toko, maka guna meningkatkan Pendatapan Asli Daerah perlu dilaksanakan pemungutan retribusi dalam rangka membiayai pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di berbagai Sektor dikabupaten yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pasar Grosir/Tokodi pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi pasar grosir adalah fasililtas pasar grosir dan atau pertokoan yang di kelola oleh BUMN, BUMD dan atau pihak swasta. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada Retribusi pasar grosir/toko didasarkan atas tipe, klasifikasi pasar gorsir ukuran tempat serta jangka waktu pemakaian. Pemungutan Retribusi pasar grosir/atau pertokoan tidak dapat diborongkan. Pemungutan Retribusi dapat dilakukan oleh bendahara ppenerimaan atau bendahara penerima pembantu. Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penerimaan daerah yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari kepala SKPD, bendahara penerimaan menyetor ke kas Daerah pada bank Papua Cabang Dekai melalui rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya tanda bukti setor/ slip penyetoran. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor pada Kas Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja sejak diterima pembayaran Retribusi. Apabila wajib pajak Retribusi belum membayar retribusi sampai dengan 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo ;pembayaran, diterbitkan surat teguran oleh Kepala Dinas. Dalam rangka pemeriksaan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan tuuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati terkait Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2009 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana teah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir serta penambahan ketentuan terkait pembayaran parkir bulanan sebesar 75% dari tarif yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diubah.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2015
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan efisien untuk melayani masyarakat di daerah
bahwa untuk memperluas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; bahwa guna pembayaran atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan retribusi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
yang terdiri dari :
Ketentuan Umum ,
Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi ,
Golongan Retribusi ,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ,
Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif ,
Struktur Dan Besaran Tarif ,
Wilayah Pemungutan Retribusi ,
Pemungutan Retribusi ,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi ,
Kedaluwarsa Penagihan ,
Keberatan ,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran ,
Insentif Pemungutan ,
Pemeriksaan ,
Sanksi Administratif ,
Penyidikan ,
Ketentuan Pidana ,
Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat