Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002

Retribusi Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2002
Tanggal Berlaku
17 Juni 2002
Sumber
LD.2002/No.25 Seri C 7
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan