Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah dan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat