Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pasar Grosir/Tokodi pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi pasar grosir adalah fasililtas pasar grosir dan atau pertokoan yang di kelola oleh BUMN, BUMD dan atau pihak swasta. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada Retribusi pasar grosir/toko didasarkan atas tipe, klasifikasi pasar gorsir ukuran tempat serta jangka waktu pemakaian. Pemungutan Retribusi pasar grosir/atau pertokoan tidak dapat diborongkan. Pemungutan Retribusi dapat dilakukan oleh bendahara ppenerimaan atau bendahara penerima pembantu. Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penerimaan daerah yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari kepala SKPD, bendahara penerimaan menyetor ke kas Daerah pada bank Papua Cabang Dekai melalui rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya tanda bukti setor/ slip penyetoran. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor pada Kas Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja sejak diterima pembayaran Retribusi. Apabila wajib pajak Retribusi belum membayar retribusi sampai dengan 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo ;pembayaran, diterbitkan surat teguran oleh Kepala Dinas. Dalam rangka pemeriksaan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan tuuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati terkait Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat