Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 10 Tahun 2022

Retribusi Pasar Grosir/Toko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pasar Grosir/Tokodi pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi pasar grosir adalah fasililtas pasar grosir dan atau pertokoan yang di kelola oleh BUMN, BUMD dan atau pihak swasta. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada Retribusi pasar grosir/toko didasarkan atas tipe, klasifikasi pasar gorsir ukuran tempat serta jangka waktu pemakaian. Pemungutan Retribusi pasar grosir/atau pertokoan tidak dapat diborongkan. Pemungutan Retribusi dapat dilakukan oleh bendahara ppenerimaan atau bendahara penerima pembantu. Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penerimaan daerah yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari kepala SKPD, bendahara penerimaan menyetor ke kas Daerah pada bank Papua Cabang Dekai melalui rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya tanda bukti setor/ slip penyetoran. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor pada Kas Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja sejak diterima pembayaran Retribusi. Apabila wajib pajak Retribusi belum membayar retribusi sampai dengan 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo ;pembayaran, diterbitkan surat teguran oleh Kepala Dinas. Dalam rangka pemeriksaan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan tuuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati terkait Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (10): 8 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan