ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berkembangnya teknologi komunikasi yang semakin pesat
telah menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas;
b. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dan
prasarana telekomunikasi yang dalam penyediaannya berkaitan langsung
dengan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga guna
menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara
telekomunikasi perlu disusun pengaturan pengelolaan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di
Kabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
- Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
|