Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Msksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Kemuduahan Perpajakan Daerah, Penetapan Target Penerimaan Pajak Dan retibusi Dalam APBD, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retibusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat